Suara.com - Saat ini banyak bengkel yang melakukan Konversi kendaraan konvensional menjadi sebuah kendaraan listrik. Namun demikian, langkah konversi kendaraan listrik tidak boleh sembarangan.
Bengkel yang boleh melakukan konversi kendaraan konvensional ke listrik hanya yang sudah mendapat akreditasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Mereka bisa melakukan konversi itu ke bengkel yang sudah kami akreditasi. Jadi tidak bisa sembarangan. Saat ini sudah ada tiga bengkel yang sudah diakreditasi Kemenhub," ujar Risal Wasal, Direktur Transportasi Jalan Kemenhub, di Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, bengkel konversi kendaraan mesin konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine) ada di Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta.
Baca Juga: Kendaraan Mesin Konvensional Dipersilakan Konversi Jadi Tenaga Listrik, Namun ...
Risal Wasal menambahkan, bengkel konversi bertanggung jawab terhadap motor-motor yang mereka konversi. Terkadang SDM yang dimiliki tidak cukup, jadi perlu mencari induk semang terhadap peredaran motor listrik termasuk UMKM.
Itulah muasalnya, saat ini banyak bengkel yang membuat motor listrik sendiri tapi tidak bisa menjadikannya lahan bisnis.
"Agar mereka bisa menjadikan kegiatan ini sebagai bisnis, akreditasi ini dibuat. Mereka nanti bisa menerbitkan surat-surat bahwa produk sudah dikonversi, surat-suratnya difasilitasi oleh IMI," kata Risal Wasal.
Ia juga menyampaikan, saat ini kegiatan konversi sedang dalam tahap MoU. Perlahan semuanya sedang disiapkan.
"Tetap kami melihat kesiapan IMI juga untuk memfasilitasi UMKM," pungkas Risal Wasal.
Baca Juga: Indonesia Punya Pabrik Baterai, Kampus Didorong Ciptakan Kendaraan Listrik