Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM telah mendekati akhir masa berlakunya? Sebelum benar-benar habis waktunya, silakan bertandang ke lokasi SIM Keliling atau SIMLing.
Dikutip kantor berita Antara dari unggahan di media sosial Twitter atas nama akun @TMCPoldaMetro terverifikasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat PPKM level tiga di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Perlu dicatat bahwa pemohon SIM A dan SIM C yang akan memperpanjang masa berlaku dokumen kelengkapan mengemudinya adalah berstatus hampir habis. Bila sudah habis masa berlakunya mesti diurus ke layanan Samsat.
Sebelum menuju lokasi, siapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling. Yaitu KTP asli dan SIM asli disertai salinan fotokopinya. Juga mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Rolls-Royce Boat Tail Tampil Perdana di Pameran Otomotif Tepian Danau Como Italia
Jangan lupa terapkan pula protokol kesehatan selama berada di gerai SIM Keliling. Yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.
SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB, berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng