3 Tips Hindari Risiko Kecelakaan Mobil, Asuransi Jiwa Termasuk Penting

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:33 WIB
3 Tips Hindari Risiko Kecelakaan Mobil, Asuransi Jiwa Termasuk Penting
Ilustrasi asuransi mobil [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Risiko mengalami kecelakaan lalu lintas masih tetap ada meskipun sebagai pemilik mobil telah mematuhi rambu-rambu dan lebih waspada ketika berkendara di jalan.  Mulai tabrakan antarkendaraan, bencana alam saat naik kendaraan, semua bisa terjadi.

Lifepal, salah satu marketplace insurance berbagi tips mewaspadai risiko kecelakaan untuk kendaraan kesayangan.

Ilustrasi tabrakan mobil. (Shutterstock)
Ilustrasi tabrakan mobil. (Shutterstock)

Berikut adalah tips menghindari risiko kecelakaan mobil:

Pilih asuransi mobil yang tepat

Baca Juga: General Motors Kembangkan REE untuk Pembuatan Mobil Listrik

  • Satu-satunya produk yang bisa melindungi dari segala risiko finansial atas peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian kendaraan adalah asuransi kendaraan.
  • Sederhananya, beban finansial yang harus ditanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.
  • Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75 persen dari harga mobil.
  • Sementara itu, jenis asuransi mobil all risk akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati.
  • Bila tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

Siapkan dana darurat untuk mobil

  • Selain proteksi melalui asuransi kendaraan, juga bisa menyisihkan dana darurat. Dana ini akan cukup berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Sebut saja seperti pergantian suku cadang penting.
  • Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika melakukan klaim asuransi mobil.
  • Patut diketahui, asuransi mobil tidak akan menanggung 100 persen biaya perbaikan yang terjadi karena risiko. Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp 300 ribu, yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.
  • Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil.

Lindungi juga diri dan keluarga

  • Tidaklah cukup jika hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja. Lindungilah diri sendiri atau pengemudi dengan asuransi kecelakaan diri.
  • Beberapa asuransi mobil all risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.
  • Biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah. Dan yang lebih parah dari itu, pengendara bisa saja mengalami cacat, hingga meninggal dunia karena peristiwa ini.
  • Saat pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan.
  • Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI