Suara.com - Kejadian bara rokok dari pengendara kendaraan bermotor yang mengenai pengguna jalan adalah hal klasik di Indonesia. Artinya, berulang kali terjadi, namun pihak pelaku bergeming alias diam saja. Merasa bukan bagian dari tanggung jawabnya, bahkan menyalahkan tiupan angin atau pihak yang terkena karena berada terlalu dekat.
Baru-baru ini, seorang perempuan memperlihatkan raut wajah kesakitan lewat sebuah unggahan di media sosial.
Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa matanya terkena bara rokok dari seorang pengendara motor. Akibatnya tidak bisa melihat untuk beberapa saat.
Mata perempuan ini terlihat membengkak dan memerah. Ia meminta pengendara motor untuk tidak merokok saat sedang berkendara.
Baca Juga: Fans Balap NASCAR, Tim Milik Legenda Basket Michael Jordan Menang di Talladega
"Please jangan merokok di jalan, dong. Kalau ngerokok di mobil pun baranya jangan dibuang keluar. Barusan mata saya terkena bara rokok sampai tidak bisa membuka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawablah," ungkapnya seperti diunggah akun Instagram dramaojol.
Seperti diketahui, di Indonesia merokok sambil berkendara bisa dikenai hukuman berupa denda Rp 750 ribu.
Larangan berkendara sambil merokok tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.
Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Bagi yang nekat melanggar, siap-siaplah didenda Rp 750 ribu.
Baca Juga: Honda Ajukan Paten Teknologi Sensor Baru untuk Sepeda Motor
Dan lebih penting lagi, di luar denda perlu dipikirkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Bara api berpotensi membakar anggota tubuh. Tidakkah terbayang bila korban terkena bara api adalah anak-anak, dengan kondisi fisik belum setara manusia dewasa?