Pemotor Pura-Pura Alami Kecelakaan Malah Terancam Masuk Bui, Sebabnya Bikin Geleng Kepala

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:01 WIB
Pemotor Pura-Pura Alami Kecelakaan Malah Terancam Masuk Bui, Sebabnya Bikin Geleng Kepala
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemotor asal Inggris terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum dan terancam masuk bui usai dirinya nekat melakukan aksi konyol.

Dilansir dari Visordown (4/10/2021), pemotor ini diancam jeratan hukum lantaran ia nekat pura-pura menjadi korban kecelakaan.

Pemotor yang berusia masih remaja ini ini mulanya ditemukan tergeletak di jalanan daerah Nottinghamshire.

Sesaat kemudian ia pun mendapat pertolongan dari polisi, ambulans dan damkar. Jalanan pun ditutup.

Pihak kepolisian pun mengecek hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Mereka mendapati bahwa pemotor ini pura-pura menjadi korban kecelakaan.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)

Sesaat sebelum ditemukan, pemotor tersebut kedapatan menuntun motornya, merebahkan kendaraan tersebut, lalu ia pura-pura tergeletak di jalan hingga akhirnya ditemukan pengguna jalan yang sedang melintas.

Ia terancam hukuman karena penyalahgunaan layanan darurat, di mana bisa saja ada orang yang lebih membutuhkan layanan tersebut dibanding pemotor ini pada waktu kejadian.

“Setiap tipuan atau panggilan tidak pantas yang diterima penangan panggilan darurat kami berpotensi menunda kami untuk merespons keadaan darurat yang sebenarnya dan membahayakan nyawa orang lain," kata Assistant Chief Constable Rob Griffin.

Baca Juga: Pijakan Kaki Motor Bikin Salah Paham, Pria Ini Malah Dituding Selingkuh oleh Pacar

“Jika kita menghadiri panggilan hoax, itu berarti kita tidak tersedia ketika seseorang benar-benar membutuhkan bantuan kita. Ini bisa menjadi masalah hidup atau mati. Panggilan palsu dapat dilacak dan penelepon menghadapi risiko denda berat dan bahkan hukuman penjara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI