Merokok sambil berkendara memang tidak diperbolehkan
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"
Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kegiatan merokok sambil naik motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.