Curhat Wanita Kena Abu Rokok Saat Berkendara, Pedih Sampai Tidak Bisa Buka Mata

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:45 WIB
Curhat Wanita Kena Abu Rokok Saat Berkendara, Pedih Sampai Tidak Bisa Buka Mata
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berkendara di sebuah jalan, tak sedikit beberapa pengendara baik pemobil ataupun pemotor yang merokok.

Padahal hal tersebut bisa membahayakan pengendara lain yang melintas. Abu rokok yang terbawa angin akan mengenai mata pengendara lain.

Hal terburuk dari abu rokok yang mengenai mata ini bisa menyebabkan kebutaan.

Kali ini, kasus abu rokok yang mengenai mata pengendara dikisahkan oleh akun Twitter @AkunFirda.

Baca Juga: Potret Trotoar di Pinggir Jalan yang Bikin Mikir Keras, Publik: Serasa Benteng Takeshi

Insiden ini diunggahnya pada Minggu (3/10/2021). Ia menceritakan kalau matanya terkena abu rokok pengendara yang tengah melintas di jalan.

"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.

Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)
Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)

Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu.

Curhat ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"gue pernah sis ky gitu. skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," tulis @Sayan***.

Baca Juga: Demi Berhentikan Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Nekat Duduk di Kap Mesin Mobil

"Memang ya org2 di negara ini bisa pingsan atau meninggal kali ya kalo engga ngerokok sambil berkendara? Bener-bener meresahkan," beber @rarar***.

Merokok sambil berkendara memang tidak diperbolehkan

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kegiatan merokok sambil naik motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI