Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Filipina baru-baru ini menyetujui RUU DPR 10213 atau dikenal sebagai Undang-Undang Pengembangan Industri Kendaraan Listrik.
Seperti diberitakan Autoindustrya, persetujuan RUU dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
Negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Indonesia lebih dulu melakukannya, dan jelas Filipina tidak ingin ketinggalan. Undang-Undang Pengembangan Industri Kendaraan Listrik akan menjadi dasar peraturan untuk meningkatkan penyerapan EV di negara itu.
Aturan ini akan mencakup tidak hanya produksi lokal dan penggunaan EV, tetapi penciptaan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.
Baca Juga: Hanya Produksi Electric Car Mulai 2030, Ini Deretan Mobil Listrik Rolls-Royce
Poin penting dari RUU ini adalah Peta Jalan Komprehensif untuk Industri Kendaraan Listrik (CREVI), yang akan menghasilkan rencana pengembangan yang dibuat sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan terkait.
CREVI akan mencakup standar dan spesifikasi EV serta stasiun pengisian, pengaturan industri manufaktur EV lokal dan infrastruktur rantai pasokan, memperkuat R&D untuk teknologi terkait EV, dan melatih tenaga kerja untuk menangani EV.
Untuk memastikan roadmap diterapkan secara efektif, akan ada badan antar lembaga yang disebut Electric Vehicles Advisory Board (EVAB) yang bertugas membuat kebijakan untuk mempercepat pengembangan industri EV.
EVAB akan memiliki anggota dari berbagai instansi pemerintah serta perwakilan dari pemain di industri otomotif.
Baca Juga: Wuling Bangun Mobil Listrik di Indonesia Mulai 2022