Suara.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menyita 25 unit sepeda motor hasil curian yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Satu pelaku kami amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, Ini Kelompok Lampung," jelas Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi saat pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/9/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial RM, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Kepolisian.
Kombes Aloysius Suprijadi menyatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi pada Senin (27/9/2021) petang. Korban yang memarkirkan sepeda motor di depan indekos terkejut saat melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong, Polres Karanganyar Lakukan Pemeriksaan
"Korban lalu melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bekasi Timur. Karena di sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan," ucapnya.
Dari hasil pelacakan diketahui keberadaan sepeda motor korban terdeteksi di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.
Di lokasi itu petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T. Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian.
"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," jelas Kombes Aloysius Suprijadi.
Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, serta tang.
Baca Juga: Honda Ajukan Paten Teknologi Sensor Baru untuk Sepeda Motor
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Temuan kasus pencurian motor ini viral di media sosial melalui sebuah unggahan video yang menampilkan warga setempat tengah membantu petugas membawa sepeda motor curian dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan.
Dalam video itu juga terdengar suara menyatakan kekagetan karena sepeda motor begitu banyak, dengan model-model kekinian yang tengah digemari atau menjadi favorit.