Suara.com - Operasi Patuh Candi 2021 yang digelar Polres Karanganyar Jawa Tengah tidak menerapkan tilang terhadap pelanggar. Operasi ini berlangsung 20 September - 3 Oktober 2021. Namun, kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan, seperti knalpot brong, tetap diamankan.
Pemilik kendaraan diberikan surat teguran dan pembinaan saat hendak mengambil kendaraan di kantor Satlantas setempat.
Kekinian, Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar telah memeriksa dokumen puluhan unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar, Jawa Tengah.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Satlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko di Karanganyar, Selasa (28/9/2021), mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 29 unit kendaraan karena melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Honda Ajukan Paten Teknologi Sensor Baru untuk Sepeda Motor
Kini pihaknya sedang memeriksa surat-suratnya di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
Menurut Kasatlantas, kendaraan sepeda motor tadi diamankan Polisi karena tidak dilengkapi spion, pelat nomor kendaraan, dan knalpot tidak sesuai standar atau brong. Sebuah jenis yang meresahkan masyarakat.
Pemilik kendaraan sepeda motor yang suratnya lengkap dan sudah melengkapi kelengkapan atau mengganti knalpot dengan versi standar bisa mengambil kendaraannya.
Adapun kendaraan yang sudah diambil pemiliknya tercatat 16 unit, sedangkan 13 unit sepeda motor lainnya belum diambil.
AKP Sarwoko menegaskan bahwa pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil sepeda motor di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.
Baca Juga: Studi: Pencuri Lebih Memilih Sepeda Motor Jenis Skuter Ketimbang Sport
"Jika tidak ada spion, dipasangi dahulu. Knalpot brong diganti dengan yang standar. Jadi, keluar sudah sesuai dengan standar," jelasnya.
Sebanyak 60 persen pemilik kendaraan yang diamankan masih di bawah umur. Penanganannya, Polisi memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan.