Suara.com - Pada Jumat (10/9/2021), Aipda Anwarudin yang bertugas di Sub Bagian Hukum Polres Sukabumi Kota tengah melintas di Jalan Raya Otista, Kecamatan Citamiang. Ia melihat sekumpulan warga tengah mengejar pelaku pencurian sepeda motor di rel kereta api.
Meskipun tugasnya di Polres Sukabumi Kota bukan di satuan reskrim, tetapi sebagai anggota Polri, tanpa pikir panjang Aipda Anwarudin langsung mengejar dan bergumul dengan tersangka yang terus mencoba melarikan diri.
Berhasil meringkus pencuri, Aipda Anwarudin harus mengamankan tersangka dari warga yang ingin main hakim sendiri. Ia langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Pelaku pencurian sepeda motor itu belakangan diketahui adalah penjahat kambuhan. Dan berkat kecepatan dan kecekatan Aipda Anwarudin, residivis ini berhasil digiring ke sel penjara Mapolres Sukabumi Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca Juga: Rolls-Royce Motor Cars Paparkan Perjalanan Elektrifikasi Produk, Termasuk 103EX
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin memberikan penghargaan kepada Aipda Anwarudin.
"Penghargaan ini saya berikan kepada Aipda Anwarudin atas keberanian menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Anwarudin telah melaksanakan tugas melebihi tugas sehari-sehari," jelas ASKBP SY Zainal Abidin atas prestasi salah satu personelnya itu, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (28/9/2021).
"Alhamdulillah, pelaku berhasil saya tangkap. Sebagai anggota Polri, sudah menjadi kewajiban saya untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat," kata Aipda Anwarudin usai mendapatkan penghargaan.
Selain kepada Aipda Anwarudin, Kapolres Skabumi Kota juga memberikan penghargaan kepada personel lain, termasuk kepada sejumlah tenaga kesehatan dalam menangani penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Industri Modifikasi Otomotif Bagian Ekonomi Kreatif