Suara.com - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengenakan sanksi derek rata-rata 15 mobil per hari selama September 2021. Adapun hal yang dilakukan pengemudi sehingga dikenai sanksi adalah parkir di lokasi tidak pada tempatnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, angka ini meningkat karena pada Agustus 2021 petugas hanya menderek rata-rata lima kendaraan per hari.
"Rata-rata sehari kini 15 mobil yang kami derek," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Menurut Erwansyah, meningkatnya jumlah penindakan ini disebabkan aktivitas kendaraan yang semakin padat.
Baca Juga: Daihatsu Gelar Pelatihan Otomotif Virtual, Kali Ini untuk Guru SMK se-DKI dan Banten
Pelanggaran di kawasan Jakarta Barat pun terjadi masih di beberapa titik yang sama yakni di kawasan Palmerah, Kembangan, dan Grogol Petamburan.
Mayoritas pelanggar merupakan pengemudi mobil pribadi dan taksi daring atau online yang tengah menunggu penumpang.
Selain itu, petugas Sudinhub Jakbar juga menilang kendaraan transportasi umum. Tercatat petugas telah memberikan sanksi tilang kepada 45 kendaraan dalam satu minggu.
Rata-rata kesalahan pengendara itu tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap hingga mengangkut atau menurunkan penumpang sembarangan.
Diperkirakannya jumlah pelanggaran kemungkinan akan semakin meningkat seiring dengan semakin longgarnya Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Industri Modifikasi Otomotif Bagian Ekonomi Kreatif
Erwansyah berharap di tengah PPKM yang semakin longgar ini para pengendara tetap mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama.
"Kami harap pelonggaran PPKM tidak membuat pengemudi mobil pribadi dan kendaraan umum tidak tertib berlalu lintas," pungkasnya.