Periksa Mobil MPV, Satgas Pamtas 643/Wns Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa

Senin, 27 September 2021 | 14:23 WIB
Periksa Mobil MPV, Satgas Pamtas 643/Wns Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa
Personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 642/Wns Pos SSK 2 Sungai Daun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia [ANTARA/HO-Satgas Pamtas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti atau Satgas Pamtas 643/Wns berhasi menggagalkan penyelundupan 150 ekor burung kacer dari Malaysia yang dibawa menggunakan mobil jenis Purpose Vehicle (MPV).

Saat itu, kendaraan kategori MPV itu melintas di jalan lintas batas Indonesia - Malaysia, Dusun Sungai Daun, Desa Malenggang, Kabupaten Sanggu, Kalimantan Barat. Di bagian bagasinya --sesuai peruntukannya, mobil kategori ini dikenal dengan volume bagasinya, terutama bila jok belakang dilipat--tersusun banyak kandang berukuran kecil.

Dikutip dari kantor berita Antara, keberhasilan itu berkat upaya yang terus dilakukan para personel Satgas Pamtas Pos Sungai Daun dalam melaksanakan pemeriksaan rutin di jalan utama lintas batas Malaysia-Indonesia, tepatnya di depan Pos Pamtas Sungai Daun.

"Penangkapan itu salah satu upaya mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ataupun melintasi wilayah Indonesia. Di mana ratusan satwa berhasil kami amankan itu kemungkinan besar dibawa masuk dari wilayah Malaysia tanpa izin," jelas Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 642/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono di Sanggau, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Industri Modifikasi Otomotif Bagian Ekonomi Kreatif

Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menggagalkan penyelundupan satu unit mobil jenis Toyota Land Cruiser VX 80 asal Malaysia, di daerah Segorong, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat [Foto ANTARA/HO]
Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menggagalkan penyelundupan satu unit mobil jenis Toyota Land Cruiser VX 80 asal Malaysia, di daerah Segorong, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai ilustrasi selain menyelundupkan satwa, mobil juga menjadi komoditi selundupan [Foto ANTARA/HO]

"Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Batih SSK 3 Serda Bagus dan empat orang anggota pada saat pelaksanaan pemeriksaan kendaraan, melihat banyaknya kotak keranjang di dalam mobil. Pada saat diperiksa terdapat 15 kotak keranjang berisikan 150 ekor burung kacer dan setelah proses pemeriksaan, benar burung ilegal atau tanpa dokumen resmi," jelas Letkol Inf Hendro Wicaksono.

Dari penangkapan itu, barang bukti 150 ekor burung kacer beserta sopir berinisial S (32) dan pemilik B (40) dibawa ke Pos Kotis Entikong untuk diamankan dan kemudian diserahkan kepada pihak Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Entikong.

Lettu Inf Restu BP, Komandan Satuan Setingkat Kompi (DanSSK) 3 Sungai Daun menambahkan, sesuai arahan Dansatgas, ia bersama jajaran Pos SSK 3 akan terus konsisten meningkatkan pengawasan dengan melaksanakan kegiatan patroli di jalur perbatasan RI-Malaysia guna mencegah kerugian negara melalui praktik kegiatan ilegal sehingga tercipta kondisi perbatasan tertib dan aman.

"Dengan adanya pencegahan ilegal satwa ini dapat mendukung pemerintah dalam menjaga populasi dan habitat burung di hutan alam wilayah perbatasan," jelas Lettu Inf Restu BP.

Sementara itu, drh Astried dari Karantina Pertanian dan Hewan Entikong mengatakan satwa liar dari hutan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan harus melalui proses penangkaran sampai dengan budidaya, hal ini untuk menjaga habitat satwa liar di alamnya.

Baca Juga: Perpanjangan PPnBM DTP Diharap Mampu Mendongkrak Utilisasi Otomotif

"Terima kasih kepada Satgas Pamtas yang telah bersinergi mencegah adanya praktik ilegal satwa ini sehingga habitat burung kacer ini terjaga, ke depan burung kacer ini akan kami lepas liar kembali ke alam," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI