Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Ditlantas Polda Metro menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling atau SIMLing. Ditujukan sebagai sarana mempermudah kebutuhan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi yang disediakan pada Senin (17/9/2021).
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling atau SIMLing hari ini beroperasi pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Layanan SIMLing tersedia bagi para pemohonan perpanjangan SIM A dan SM C yang asih berlaku. Sementara untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Industri Modifikasi Otomotif Bagian Ekonomi Kreatif
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah menyertakan dokumen berupa KTP asli dan SIM asli disertai salinan fotokopi masing-masing, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dan sebagai bagian dari protokol kesehatan, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling dilakukan penerapan protokol kesehatan 5M yaitu mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi serta interaksi.
Berikut daftar lokasi lima SIM Keliling Polda Mtero Jaya hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.