Suara.com - Menjaga jarak aman pada saat berkendara di jalan adalah kewajiban dari semua pengguna jalan yang ada, termasuk pengemudi sepeda motor maupun mobil.
Adapun tujuan menjaga artinya mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Biasanya, pengemudi bisa menggunakan patokan meter untuk menjaga jarak.
HSR Wheel, produsen pelek Nasional berbagi tips cara mengukur jarak antarkendaraan.
Agar aman, berikut adalah cara mengukur jarak aman antara satu kendaraan dengan lainnya:
Baca Juga: 4 Penyebab Kampas Rem Motor Cepat Habis, Disebut Terakhir Sering Luput dari Perhatian
- Apabila kendaraan bergerak dalam kecepatan 40 km per jam, maka jarak aman yang harus dipenuhi berada di kisaran 15-30 m. Ketika kendaraan melaju semakin cepat, maka akan semakin jauh atau panjang juga jarak aman yang diperlukan.
- Walaupun demikian, untuk sebagian pengemudi mengukur jarak aman dengan patokan ini akan cukup sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, selain menggunakan hitungan meter, juga bisa mengukur jarak aman yang ideal dengan menggunakan patokan detik.
- Menurut banyak ahli keamanan otomotif, jarak aman antarkendaraan minimal yang paling ideal adalah 3 detik.
- Ketika semakin kencang kendaraan dipacu, maka akan semakin tambah juga jarak detiknya. Kondisi ini juga berlaku apabila medan jalanan yang dilewati kendaraan memiliki kondisi yang berpasir atau sedang basah karena hujan.
- Penghitungan ini bisa dilakukan dengan melihat benda statis yang ada di jalanan ketika berkendara. Sebagai contoh, ambil benda statis seperti tiang listrik.
- Ketika melewati tiang listrik pada detik ketiga setelah kendaraan di depan melewatinya, maka jarak aman mobil pun bisa dibilang cukup.
- Apabila melewati tiang listrik dalam waktu masih kurang dari 3 detik, maka artinya kecepatan kendaraan terlalu tinggi dan ada baiknya segera mengurangi laju kendaraannya.