PPnBM Emisi Berlaku Oktober, Ini Kata DFSK

Sabtu, 25 September 2021 | 13:50 WIB
PPnBM Emisi Berlaku Oktober, Ini Kata DFSK
Ragam produk DFSK. Sebagai ilustrasi [DFSK].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi gas buang yang berlaku mulai 16 Oktober. Dengan demikian diskon PPnBM tak lagi berdasarkan jenis sedan dan non-sedan serta kapasitas mesin dan sistem gerak.

Managing Director PT Sokonindo Automobile (DFSK), Franz Wang menyatakan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami mendukung pemerintah dengan segala kebijakannya, juga untuk carbon tax," ujar Franz Wang, di Bandung, baru-baru ini.

Penjualan mobil di Indonesia pada Mei 2021 turun 30,5 persen dibanding pada April. Foto: Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). [Antara/Sigid Kurniawan]
IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, dengan skema PPnBM diterapkan berdsar kategori sedan dan non-sedan serta kapasitas mesin. Sebentar lagi akan didasarkan pada emisi [Antara/Sigid Kurniawan]

Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung terlebih bila penyesuaian harga dapat membuat harga mobil jadi lebih murah.

Baca Juga: Rencana Hadirkan Mobil Listrik Penumpang, DFSK Masih Tunggu Waktu Tepat

"Kami siap dukung pemerintah sehingga harga lebih murah jadi bisa sesuai harganya," kata Franz Wang.

Sebagai informasi, mulai 16 Oktober nanti aturan PPnBM baru yang berdasarkan emisi akan mengubah lanskap otomotif di Indonesia.

Aturan PPnBM yang baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan berlaku dua tahun kemudian, yakni 16 Oktober 2021.

Pemerintah juga sudah merevisi aturan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini sudah diundangkan pada 2 Juli dan akan berlaku pada 16 Oktober.

Baca Juga: Konsumen DFSK Super Cab Masih Pilih Mesin Bensin Ketimbang Diesel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI