Suara.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu diberlakukan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta, ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu berlaku sesuai dengan SK Kadishub Nomor 390 Tahun 2021.
Kebijakan ini sejalan aturan pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 2-3 di wilayah Jawa dan Bali.
Jadwal penerapan ganjil genap akhir pekan juga tak berubah. Setelah dimulai pukul 06.00 WIB, ganjil genap berakhir pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Perpanjangan PPnBM DTP Diharap Mampu Mendongkrak Utilisasi Otomotif
Kebijakan ini berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan pengunjung di lokasi-lokasi wisata.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap sejak pekan lalu juga diberlakukan di lokasi wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.
Pada Minggu, kebijakannya masih tetap sama. Ganjil genap di lokasi wisata berlangsung pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Ganjil genap di lokasi wisata berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Cara Pencinta Otomotif Mengikat Janji Sehidup Semati: Inspirasi Mobil Favorit