Suara.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah dilakukan mulai 23 Maret 2021.
Seperti dikutip dari NTMC Polri, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.
Tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.
Kekinian, masih banyak pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Antara lain seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu motor saat siang hari.
Baca Juga: PLN Berikan Diskon Tarif dan Tambah Daya Bagi Pemilik Home Charging Mobil Listrik
Bagaimana cara mengecek kena tilang elektronik?
Untuk wilayah Ibukota Jakarta yang berada di wilayah hukum di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Selanjutnya, prosedut pengecekan adalah seperti berikut:
- Masuk ke laman resmi ETLE, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
- Lanjutkan klik cek data. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
- Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat "No data available" atau data tidak ditemukan.