Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) memastikan All-New Honda BR-V tidak mendapatkan relaksasi pajak atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku hingga Desember 2021.
Disampaikan oleh Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy, hal ini dikarenakan pengiriman unit baru akan dilakukan Januari 2022.
"Saya sudah bicarakan, mobil ini baru akan delivery Januari. Sementara PPnBM berlaku sampai Desember. Jadi kami tidak tahu situasi di saat mendatang. Dengan kami melakukan delivery Januari 2022, regulasi sekarang tidak termasuk di dalamnya," ujar Yusak Billy, di sela peluncuran All-New Honda BR-V.
Meski demikian, disampaikan Yusak Billy, jika mengacu kepada kandungan lokal, All-New Honda BR-V sebenarnya sudah bisa mendapatkan diskon PPnBM. Namun kembali lagi, aturan PPnBM DTP atau PPnBM ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Desember.
Baca Juga: Apakah Fungsi Honda Sensing Pada BR-V Terbaru?
"Ini (Honda BR-V) lokal kontennya 86 persen. Jadi syarat masuk PPnBM itu sudah terlampaui," ungkapnya.
Diketahui pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah.
Adapun skema perpanjangan PPnBM:
- Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc.
- Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500cc - 2.500cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500cc - 2.500cc.
- Sementara itu kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.