Suara.com - Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mengapresiasi langkah pemerintah memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau diskon PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlangsung sampai akhir 2021.
Dikutip dari kantor berita Antara, Mukhtarudin menyatakan keputusan itu sangat relevan di tengah tren positif dalam industri otomotif.
"Patut kita apresiasi keputusan pemerintah ini. Efek domino dari kebijakan sebelumnya memang cukup signifikan bagi perekonomian bangsa dan negara. Dan sudah tepat keputusan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan itu," kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Mukhtarudin menilai upaya keras dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mendorong adanya perpanjangan kebijakan PPnBM 100 persen layak diapresiasi.
Baca Juga: Diskon PPnBM DTP 100 Persen Diperpanjang, Menperin Harapkan PMI Manufaktur Ekspansif
"Kemenperin juga layak diapresiasi. Karena atas inisiasinya kebijakan ini kembali diperpanjang. Sektor industri kita khususnya otomotif kembali bergairah dengan adanya perpanjangan kebijakan ini," katanya.
Mukhtarudin menambahkan dengan adanya kebijakan tadi, tidak hanya sektor industri yang mendapatkan manfaat, namun sektor industri pendukung di belakangnya.
"Jelas berdampak positif karena relaksasi kebijakan ini bukan hanya menaikkan dari permintaan, tapi juga produksi akan meningkat, dengan demikian maka akan menyerap tenaga kerja. Kebijakan ini berkontribusi signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara luas. Daya beli dan konsumsi masyarakat bisa bangkit," ujarnya.
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah.
Adapun insentif PPnBM yang diperpanjang meliputi:
Baca Juga: Tesla Dinilai Mampu Bertahan Dalam Krisis Chip Global dan Pimpin Perubahan
- PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc.
- PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500cc - 2.500cc.
- PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500cc - 2.500cc.
Untuk kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.