Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,2 triliun dari kebijakan diskon diskon 100 persen Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.
“Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP,” kata Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Menperin memaparkan, berdasarkan analisis tim Kementerian Perindustrian, perpanjangan stimulus PPnBM DTP hingga Desember 2021 diproyeksi akan menambah penjualan kendaraan sebanyak 35.553 unit.
Perluasan cakupan PPnBM DTP juga dinilai akan mempercepat pemulihan industri otomotif, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Baca Juga: PPnBM Mobil Baru Ditanggung Pemerintah, Efek Positif ke Perekonomian Negara Cukup Besar
Sebelumnya, Menperin mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan terkait usulan perpanjangan stimulus PPnBM DTP untuk September hingga Desember 2021.
Menperin mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.
Menperin menambahkan, pertumbuhan sektor manufaktur pada triwulan II kemarin didorong oleh kencangnya pertumbuhan industri otomotif yang mencapai 45,7 persen.
Selain itu, data penjualan kendaraan roda empat peserta PPnBM DTP di bawah 1.500 cc pada Januari-Agustus 2021 tercatat sebesar 175 ribu unit. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 51,0 persen secara year on yeardibandingkan periode yang sama pada 2020.
“Untuk mobil peserta PPnBM DTP di atas 1.500 cc, penjualannya pada Januari-Agustus 2021 sebesar 44.680 unit, atau meningkat 64,4 persen dibandingkan Januari-Agustus 2020,” jelas Agus.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPnBM Mobil Baru sampai Desember, Daihatsu Berterima Kasih
Dengan perpanjangan pemberlakuan kebijakan ini, Menperin berharap Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia bisa kembali ke jalur ekspansif atau berada di atas angka 50 seperti yang terjadi berturut-turut selama delapan bulan pada November 2020 hingga Juni 2021.
”Dengan industri yang ekspansif dan optimis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada triwulan III-2021 bisa lebih baik lagi,” kata Menperin.
Peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM juga berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar. Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif.
Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
"Selain itu, kendaraan bermotor produksi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan local purchase yang digunakan pada proses produksi dengan nilai minimal 60 persen, sehingga mendukung program peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor yang dicanangkan Kemenperin untuk dapat mencapai 35 persen di tahun 2022,” jelas Menperin. [Antara]