Suara.com - PT Astra Daihatsu Motor mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021.
"Kita juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena akhirnya ini PPnBM memang sangat sangat menolong sekali," ujar Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso dalam acara virtual, Jumat (17/9/2021).
Hendrayadi mengatakan terjadi kenaikan penjualan sekitar 30 persen selama pemberlakuan diskon PPnBM sejak Maret 2021 hingga saat ini bila dibandingkan penjualan pada periode Januari dan Februari saat kebijakan itu belum berlaku.
"Saya rata-ratakan itu kenaikannya bedanya sekitar 30 persen dari yang belum ada PPnBM dan yang ada PPnBM," ujar dia.
Baca Juga: Daihatsu Terios Versi Penyegaran Hadir, Ini Daftar Harga dengan Diskon PPnBM 100 Persen
Bahkan, kata dia, terjadi inden berbulan-bulan di sejumlah model kendaraan imbas tingginya permintaan konsumen selama pemberlakuan PPnBM tersebut.
Dia mencontohkan model Terios yang indennya mencapai satu hingga dua bulan. Dia pun meminta maaf kepada konsumen atas lamanya inden tersebut.
"Dalam kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan mohon maaf kepada customer yang mungkin masih harus menunggu sekitar satu sampai dengan dua bulan untuk Terios," kata Hendrayadi.
Hendrayadi berharap perpanjangan PPnBM ini dapat semakin meningkatkan penjualan produk Daihatsu ke depan.
"Berapa targetnya Daihatsu? Seperti biasa minimal market share 17 persen supaya bisa tetap nomor dua dan Alhamdulillah sampai dengan sekarang Daihatsu masih tetap nomor dua di Indonesia," ujar dia.
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang,Wamenkeu: Nikmati Sampai Akhir Tahun
Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 dan diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 ini dikeluarkan melalui PMK 120/PMK 010/2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc. [Antara]