Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas tengah diciduk polisi.
Hal ini lantaran pengendara Mitsubishi Pajero Sport tersebut menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dinas.
Insiden ini diunggah dalam sebuah akun Instagram @polantasindonesia. Dalam video yang diunggahnya tersebut, diungkapkan kalau pengendara mobil SUV itu tengah melintas di jalan .
Mobil yang dikendarai bocah berinisial FF (20) tersebut diketahui mondar-mandir saat polisi melakukan operasi yustisi di kawasan Bulungan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan..
Baca Juga: GIIAS Ditunda, Mitsubishi Pastikan Peluncuran Produk Baru Tetap Berjalan
Pengemudi tersebut melewati polisi yang bertugas dengan kecepatan 30 kilometer per jam di Jalan Bulungan Raya yang sepi.
Pengemudi itu kemudian menunjukkan sebuah kartu anggota diduga institusi tertentu kepada polisi.
Saat diberhentikan pengemudi tersebut mau menabrak anggota kepolisian. Beruntung, polisi tak tertabrak karena terhalang mobil patroli.
Polisi kemudian mengecek identitas dan penumpang kendaraan tersebut. FF ternyata bukan anggota militer.
Selain pengemudi FF, ada dua perempuan dan satu laki-laki yang berada di dalam mobil.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Wacana Gubernur-Wagub Sumbar Beli Mobil Dinas Saat Pandemi, Harga 2 Miliar?
Saat digeledah, polisi menemukan plastik berisi banyak sim card ponsel, obeng, serta kartu identitas berupa SIM, KTP, dan kartu bertulisan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Adapun pelat yang terpasang berwarna merah bertulisan 6810-00 Denma Mabes TNI. Selain pelat tersebut, polisi menemukan pelat hitam sesuai STNK mobil bernomor B 81 LLF.
FF dan tiga orang lainnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Sita aja pak, 2 tahun baru boleh diambil barbuk nya," tulis @vifu***.
"proses pak, jgn dibiarkan, para polisi harus jeli mendeteksi mobil spt ini," beber @webe_van_***.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!