DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Pengemudi Dikecualikan dari Ketentuan Kartu Vaksin

Rabu, 15 September 2021 | 09:44 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Pengemudi Dikecualikan dari Ketentuan Kartu Vaksin
Ilustrasi Tes RT-PCR [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang berlaku 14-20 September 2021.

Aturan perjalanan ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Pencetakan kartu vaksin kini menjadi angin segar bagi bisnis percetakan setelah alami pasang surut ekonomi akibat pandemi COVID-19, Rabu (11/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Cetak kartu vaksin, sebagai ilustrasi [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Dilansir dalam keterangan tertulis Kemenhub, secara umum aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:

  1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  3. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
  4. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Kementerian Perhubungan juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.

Baca Juga: Valentino Rossi Bisnis Sepeda Listrik VR46 e-MTB, Bakal Launching di EICMA 2021

Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Kemenhub terus mengimbau masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru COVID-19, seperti varian Mu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI