Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial atau PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap.
Berlaku bagi kendaraan roda empat, kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3 sampai 20 September 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap DKI Jakarta ini masih berlaku di tiga titik kawasan, yaitu:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan HR. Rasuna Said
Dan berlaku pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Kendaraan Pribadi Syaratkan Kartu Vaksin
Bagi pelanggar aturan ganjil genap, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan akan dikenakan sanksi tilang. Baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE.
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil genap di beberapa titik wisata di Jakarta.
Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya Menko Marves menyampaikan jika kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di titik-titik wisata. Khususnya di waktu akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.
"Nanti sedang kami konsepkan dulu. Kami sedang meihat mana tempat wisata di DKI yang buka," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: General Motors: Kelangkaan Chip Hantam Industri Otomotif Semakin Dalam