Belum Banyak yang Tahu, Begini Asal Usul Nama Spion dan Awal Mula Penggunaannya

Selasa, 14 September 2021 | 09:00 WIB
Belum Banyak yang Tahu, Begini Asal Usul Nama Spion dan Awal Mula Penggunaannya
Kaca spion yang dirawat akan memberikan bantuan secara optimal pada kegiatan mengemudi [Envato Elements/twenty20photographs].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Spion menjadi piranti wajib yang digunakan kendaraan, baik mobil ataupun motor.

Tanpa kaca spion, rasa-rasanya berkendara jadi kurang aman karena enggak bisa mengintip keadaan lalu lintas di samping belakang kanan dan kiri.

Penggunaan spion memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Di mana penyalahgunaan spion saat berkendara di jalan akan kena tilang polisi dan harus membayar dendanya.

Sebagaimana tertera dalam pasal 285, pengendara dengan peralatan spionnya tidak layak akan kena tilang, serta wajib membayar denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Lalu bagaimana sih asal usul penggunaan kaca spion sehingga sekarang menjadi piranti wajib untuk kendaraan bermotor?

Dilansir dari Topspeed.com, pertama kali kaca spion dipakai bukan untuk motor, tapi dari ajang balap Indianapolis 500.

Pada abad ke 20 saat dunia balap sedang berkembang, saat itu memang mobil balap tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Sehingga si pembalap hanya bisa mengandalkan asisten turnamen untuk melihat ke belakang, mengamati kendaraan dan melaporkan ke pembalap.

Baca Juga: Detik-detik Pengendara Motor Tewas Dilindas Truk di Sumut

Pada tahun 1911, salah seorang pembalap bernama Ray Harroun kesulitan mencari asisten untuk turnamen Indianapolis 500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI