Suara.com - Bertujuan untuk menambah jumlah teknisi yang mumpuni melakukan uji emisi dalam rangka program ramah lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melatih dan memberikan sertifikasi kepada 773 teknisi uji emisi kendaraan bermotor. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Target kami, 1.400 bengkel motor dan 550 bengkel mobil teknisinya sudah tersertifikasi," jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Adapun perinciannya, 773 teknisi tadi terdiri atas 717 teknisi uji emisi untuk mobil penumpang perorangan dan 56 teknisi uji emisi untuk sepeda motor.
Puluhan teknisi uji emisi sepeda motor yang disertifikasi berasal dari 13 bengkel motor. Sementara ratusan teknisi uji emisi mobil berasal dari 219 bengkel mobil.
Baca Juga: Siemens Perkenalkan Sistem Pengisian Mobil Listrik Swakemudi yang Ramah Disabilitas
Dalam pelatihan dan sertifikasi teknisi uji emisi, diberikan materi berupa teori dan praktik tentang peraturan pengendalian pencemaran udara, teknik kendaraan bermotor, teknik pengujian emisi dan sistem informasi uji emisi.
Selain sertifikat, para teknisi mendapat akun e-Uji Emisi setelah selesai pelatihan. Sehingga otomatis bengkel tempat para teknisi ini bekerja terdaftar dan menerapkan sistem Uji Emisi elektronik.
"Pelatihan ini untuk menghasilkan SDM teknisi yang profesional dan andal dalam melaksanakan uji emisi kendaraan. Dengan begitu, makin banyak bengkel atau kios yang mampu memberikan layanan uji emisi di Jakarta," jelas Syaripudin.
Uji emisi kendaraan wajib dilakukan minimal setahun sekali, dan kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub 66 Gahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat terdaftar seperti bengkel, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi. Hasil uji emisi nanti akan terekam dalam sistem informasi uji emisi.
Baca Juga: Bengkel Konversi Targetkan 100 Unit Sepeda Motor untuk Lingkungan Kementerian ESDM