Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menetapkan seorang dokter berinisial FN sebagai tersangka penggunaan mobil bodong alias tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
Dipetik dari kantor berita Antara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, pada Kamis (9/9/2021) mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya mengungkap kasus penggunaan mobil Corps Consulat (CC) Konsulat Rusia dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB palsu milik FN beberapa waktu lalu (selengkapnya baca di sini).
Setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari empat unit mobil yang menggunakan pelat palsu Konsulat Rusia itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
"Kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kompol Rafles Marpaung.
Selanjutnya, juga disebutkan bahwa pihak Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui sedang berada di Jakarta.
"Kami mendapatkan kabar kalau FN sedang di Jakarta. Sekarang kami melakukan pengejaran terhadap FN," tukas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, juga disebutkan bahwa tersangka juga dilaporkan atas dugaan kepemilikan mobil bodong di Polda Metro Jaya.
"Laporannya ada di Polda Metro Jaya," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Mengenai penggunaan pelat TNKB palsu Konsulat Rusia, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau terkait pelat Rusia masih penyelidikan. Namun terkait mobil dugaan bodong kasusnya sudah sidik," tegasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus penggunaan mobil pelat palsu Konsulat Rusia milik FN dan menyita empat unit mobil.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dokter NF, karena dinilai kooperatif dan telah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Charles Stewart Rolls, Perusahaan Ini Lakukan Seremoni Keliling London