Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana Polda Metro Jaya untuk menerapkan malam tanpa kerumunan atau crowd free night saat akhir pekan. Tujuannya adalah mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota Jakarta. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Saya kira bagus untuk kawasan Jalan Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/9/2021) malam.
Menurutnya, mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat seiring pelonggaran aturan PPKM Level 3 di Jakarta. Sehingga diharapkan langkah crowd free night bisa mencegah terjadinya kerumunan masyarakat di empat titik tadi. Utamanya saat akhir pekan.
"Pelonggaran tentu membuat mobilitas makin tinggi karena dibukanya kafe, restoran. Nanti di malam tertentu kami adakan penutupan jalan tersebut, di malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu," ungkap Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Obituari Koes Hendratmo: Filosofi Brand, Menunggang Jip, dan Berpacu Melawan Waktu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan, crowd free night akan diterapkan setiap Jumat-Minggu malam di Jakarta dalam dua tahap. Yaitu mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas.
Namun apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka akan dicegat dan diputar balik.
Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan itu.
"Filterisasi ketat, yang kami perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: IAA Mobility 2021: BMW i Vision Circular Berbahan Daur Ulang, BMW i4 M50 Sarat Performa
Setelah diberlakukan filterisasi ketat, petugas akan berpatroli untuk membubarkan kerumunan di titik rawan keramaian.
Selain itu, penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.