Suara.com - Cryptocurrency atau aset kripto saat ini berkembang dengan pesat di Indonesia. Sama seperti Bitcoin, aset crypto atau kripto belum banyak dimanfaatkan sebagai investasi.
Bisakah kripto digunakan untuk transaksi seperti membeli mobil?
Head of Marketing Tokocrypto, Aditya Raflein mengatakan, terkait aturan perundang-undangan sampai saat ini alat tukar yang sah adalah rupiah.
Sehingga transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) juga tidak boleh, walaupun dolar itu mata uang resmi.
Baca Juga: Bos Tesla Umumkan Peluncuran Cybertruck Ditunda Hingga Akhir 2022
"Itulah mengapa crypto currency yang dibawa ke Indonesia itu namanya aset kripto, bukan mata uang kripto. Sampai saat ini aturan tadi belum diubah," ujar Aditya Raflein, saat pembukaan dealer Hyundai Andalan Motor, di Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Untuk itu, sambung Aditya Raflein, saat ini pihaknya belum bisa berandai-andai apakah nantinya membeli mobil bisa menggunakan aset kripto.
Tapi tentunya ke depan tidak ada yang tidak mungkin untuk digital currency. Hanya, mungkin prosesnya masih akan panjang.
"Jadi memang saat ini masih belum bisa untuk melakukan pembelian mobil dengan aset kripto," terangnya.
Seperti diketahui, CEO Tesla, Elon Musk, mengatakan bahwa warga Amerika Serikat sekarang bisa membeli mobil Tesla dengan menggunakan Bitcoin.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Charles Stewart Rolls, Perusahaan Ini Lakukan Seremoni Keliling London
Elon Musk menyampaikan informasi ini di Twitter setelah perusahaan kendaraan listrik itu mengumumkan rencananya untuk mulai menerima pembayaran dalam mata uang kripto terbesar di dunia, Bitcoin.
Mengutip New York Post,, situs Tesla saat ini menawarkan opsi untuk menggunakan Bitcoin dengan biaya pemesanan sebesar 100 dolar AS.
Perusahaan juga menerbitkan serangkaian syarat dan ketentuan untuk pembayaran Bitcoin, yang memperingatkan pelanggan tentang volatilitas merek dagang mata uang digital.