Insentif PPnBM 100 Persen Belum Diperpanjang, Ini Kata Pakar Soal Penjualan Mobil

Selasa, 07 September 2021 | 10:26 WIB
Insentif PPnBM 100 Persen Belum Diperpanjang, Ini Kata Pakar Soal Penjualan Mobil
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi penjualan mobil di Tanah Air sebelum pandemi dan tanpa PPnBM 100 persen [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat otomotif Nasional, Dr. Yannes Martinus Pasaribu, M.Sn memperkirakan akan terjadi penurunan terhadap penjualan mobil baru setelah berakhirnya insentif PPnBM 100 persen.

Menurutnya, jika September insentif PPnBM 100 persen dihapus, dijamin akan terjadi penurunan luar biasa dalam penjualan kendaraan. Pasalnya masyarakat secara psikologis akan merasa tidak nyaman dengan harga kendaraan yang tiba-tiba melonjak drastis.

"Situasi ini akan menghasilkan efek domino pada munculnya potensi penurunan drastis penjualan kendaraan baru. Kemudian akan membuat prediksi pembuat kendaraan berantakan, karena kendaraan yang sudah terlanjur diproduksi banyak untuk mengantisipasi tren penjualan yang semakin membaik," ujar Yannes Martinus Pasaribu, saat dihubungi Suara.com.

INFOGRAFIS: Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM, Jadi Lebih Murah!
INFOGRAFIS: Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM, Jadi Lebih Murah!

Ia menambahkan, hal ini menjadi beban yang sangat besar bagi APM dan Kementerian Perindustrian tentunya.

Baca Juga: Ini Harga Produk Mitsubishi untuk September, Skema Insentif PPnBM 25 Persen

Akan tetapi sebaliknya, jika PPnBM diteruskan juga akan semakin menekan dan menggerus keuangan negara yang sudah berat saat ini.

"Saat ini memang industri otomotif sedang dalam dilema," ungkap pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Adapun diskon ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500cc.

Kebijakan tadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam PMK 77/2021 tertulis, penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25 persen.

Baca Juga: Daftar Diskon Mitsubishi Xpander Berkat Relaksasi PPnBM 25 Persen

Sedangkan jenis mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI