Ditlantas Polda Metro Jaya: Angka Pelanggar Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Menurun

Senin, 06 September 2021 | 11:38 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya: Angka Pelanggar Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Menurun
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta, di masa penerapan ganjil genap [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 26 Agustus 2021, selaras masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 DKI Jakarta. Kemudian pemberian surat tilang mulai dilakukan awal pekan lalu (1/9/2021) dan meliputi tiga kawasan. Kekinian, angka pelanggar kebijakan ini di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan semakin menurun.

Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memaparkan bahwa saat pertama kali kebijakan ini diterapkan ada puluhan pelanggar yang terjaring dan dikenakan sanksi putar balik dan tilang.

"Hari pertama ada 20 pelanggaran, kemudian menurun menjadi 13, dan Kamis pekan lalu ada satu pelanggaran aja," jelas Kompol Sriyanto di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta, Selasa (15/8).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta [Suara.com].

Menurutnya, sebagian besar pelanggar adalah pengemudi kendaraan dari luar wilayah Jakarta. Sementara, pengendara Jakarta menurutnya sudah paham akan kebijakan ini.

Baca Juga: Gunakan Sistem FWD Tak Kuat Nanjak? Tak Hanya Mobil, Skill Pengemudi Dibutuhkan

"Jadi biasanya yang melanggar itu entah mengaku lupa atau orang luar DKI. Kalau orang DKI sudah paham semua," tandas Kompol Sriyanto.

Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap mulai Rabu (1/9/2021). Kebijakan ini berlaku di tiga kawasan, yaitu:

Dengan jam pelaksanaan 06.00 - 20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna hitam.

"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan

Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan pelat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan pelat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan.

"Kalau mau melintas tidak terkena sistem ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas instansi, baik pelat merah, pelat TNI dan Polri, atau pelat instansi lainnya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI