Suara.com - Sejumlah bus piknik atau bus pariwisata sempat masuk dan parkir di beberapa ruas jalan di seputar kawasan Malioboro Yogyakarta. Akan tetapi dihalau agar segera meninggalkan lokasi. Pasalnya, kegiatan pariwisata belum dibuka sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Tadinya ada beberapa bus yang sempat masuk tetapi sudah dibersihkan. Dihalau dengan operasi gabungan dari TNI, kepolisian, dinas perhubungan, dan Satpol PP Yogyakarta," jelas Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu (5/9/2021).
Ditegaskannya bahwa saat ini Kota Yogyakarta masih menerapkan PPKM Level 4. Artinya, seluruh kegiatan pariwisata, termasuk destinasi pariwisata, belum dibuka.

"Otomatis semua tempat parkir wisata juga dilarang menerima bus pariwisata atau angkutan umum lainnya," jelas Heroe Poerwadi.
Penerapan aturan PPKM sangat penting sebagai upaya menjaga agar kasus COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa terkendali, yang ditunjukkan lewat tren penurunan dari hari ke hari.
Dengan kesadaran semua pihak, termasuk pengelola parkir, destinasi wisata, dan asosiasi bus wisata, Wakil Wali Kota Yogyakarta yakin akan mampu mempercepat pemulihan kondisi seluruh wilayahnya.
Bagi pengelola parkir atau destinasi wisata yang tidak mematuhi aturan, pemkot setempat memastikan akan memberikan sanksi tegas.
"Kami harus belajar dari beberapa daerah yang sebelumnya menunjukkan tren penurunan kasus. Akan tetapi, karena pelonggaran, kasusnya naik lagi," tandas Heroe Poerwadi.
Kesadaran bersama untuk mematuhi aturan PPKM ini adalah upaya jangka panjang agar kasus tidak naik lagi karena hal ini justru akan merugikan semua pihak.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Charles Stewart Rolls, Perusahaan Ini Lakukan Seremoni Keliling London
"Jika kasus naik lagi, aturan pengetatan akan diberlakukan kembali," katanya menegaskan.