Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan

Senin, 06 September 2021 | 08:11 WIB
Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan
Anggota TNI mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari sembilan lokasi penyekatan dalam penerapan sistem ganjil genap, Polresta Bogor Kota telah memutarbalikkan arah 6.610 kendaraan bermotor pada Minggu (5/9/2021).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan dari 6.610 kendaraan bermotor yang diputarbalik arah terdiri atas 3.717 kendaraan roda dua dan 2.893 kendaraan roda empat.

"Seluruh kendaraan itu diputarbalikkan arah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," jelasnya pada Minggu.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kendaraan diputarbalikkan karena tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, yakni pelat nomornya genap. Sementara Minggu berangka ganjil (5).

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Charles Stewart Rolls, Perusahaan Ini Lakukan Seremoni Keliling London

Ganjil genap Bogor
Ganjil genap Bogor

"Kendaraan yang diiizinkan melintas pada Minggu (5/9/2021) adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil sesuai tanggal kalender," katanya.

Kendaraan roda empat yang banyak diputarbalikkan arah adalah kendaraan dengan pelat nomor B, yakni dari Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dari hasil pantauan petugas lapangan, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang diputarbalikkan arah pada Minggu adalah kendaraan roda empat sebanyak 2.893 kendaraan. Mengalami kenaikan 33 persen dibandingkan sehari sebelumnya, Sabru (4/9/2021). Sedangkan kendaraan roda dua 3.717 kendaraan. Atau naik 16 persen dibandingkan sehari sebelumnya.

Kendaraan bermotor itu diputarbalikkan arah di sembilan lokasi penyekatan di Kota Bogor, yaitu antara lain:

  • Gerbang Tol Baranangsiang
  • Simpang Tol BORR
  • Bundaran Air Mancur
  • Simpang Lodaya
  • Pos Terpadu Juanda
  • Simpang Empang
  • Simpang Irama Nusantara
  • SPBU Veteran.

"Di Simpang Ciawi, tidak dilakukan penyekatan ganjil genap, tetapi penutupan jalur. Kecuali bagi kendaraan darurat dan kendaraan tenaga kesehatan yang diizinkan melintas," jelas Kapolresta Bogor Kota.

Baca Juga: Mobil Tidak Dipakai di Masa PPKM, Perhatikan Kondisi Oli Mesin

Menurutnya, di Simpang Ciawi dilakukan penutupan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk dari kawasan Puncak Bogor, yang menerapkan sistem ganjil genap Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi pergerakan kegiatan masyarakat.

Di aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kota Bogor, saat ini masih diberlakukan PPKM level 3 sehingga Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor masih terus berupaya menekan angka kasus positif COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI