Suara.com - Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu memperkirakan akan terjadi penurunan terhadap penjualan mobil baru setelah berakhirnya diskon PPnBM 100 persen untuk pembelian mobil baru.
Menurutnya jika September insentif PPnBM 100 persen dihapus, dijamin akan terjadi penurunan luar biasa dalam penjualan kendaraan. Pasalnya masyarakat secara psikologis akan merasa tidak nyaman dengan harga kendaran yang tiba-tiba melonjak drastis.
"Ini akan menghasilkan efek domino pada munculnya potensi penurunan drastis penjualan kendaraan baru. Kemudian akan membuat prediksi pembuat kendaraan berantakan, karena kendaraan yang sudah terlanjur diproduksi banyak untuk mengantisipasi tren penjualan yang semakin membaik," ujar Yannes, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (4/9/2021).
Ia menambahkan, hal ini menjadi beban yang sangat besar bagi APM dan kementerian perindustrian tentunya. Akan tetapi sebaliknya, jika PPnBM diteruskan juga akan semakin menekan dan menggerus keuangan negara yang sudah berat saat ini.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM 25 Persen, Mitsubishi: Semoga Ini Sinyal Positif
"Saat ini memang industri otomotif sedang dalam dilema," kata Yannes.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Adapun diskon ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Kebijakan tadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam PMK 77/2021 tertulis, penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25 persen.
Sedangkan jenis mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah.
Baca Juga: Daftar Diskon Mitsubishi Xpander Berkat Relaksasi PPnBM 25 Persen