Suara.com - Untuk memudahkan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi COVID-19, masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi daring atau online.
Sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi dan mengantre panjang di kantor layanan pembuatan SIM.
Nah, berapa lamakah proses perpanjangan SIM lewat aplikasi sampai pemohon dapat menerima SIM baru?
Berdasarkan pengalaman pemohon SIM lewat aplikasi Korlantas Polri (Sinar), Johan Sebastian Sinambela, proses permohonan SIM hanya membutuhkan waktu satu hari. Namun sampai menerima SIM baru cukup lama, membutuhkan waktu satu bulan.

"Proses pendaftaran tanggal 6 Agustus, semua dilakukan online sampai pembayaran. Tapi baru jadi sekarang sekitar satu bulan punya SIM baru," ujar Johann Sebastian, saat berbincang dengan Suara.com.
Namun demikian, sambung pria yang berdomisili di Kota Bekasi ini, prosesnya cukup mudah. Harga perpanjangan SIM baru juga sama dengan harga perpanjangan yang dilakukan secara offline.
"Biaya perpanjangan SIM A Rp128 ribu. Kalau SIM C Rp 118 ribu, itu biayanya sudah termasuk biaya kirim," terang Johann Sebastian.
Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di smartphone.
Baca Juga: Bikin SIM di Polresta Denpasar, Jessica Iskandar Sukses Kantongi Dua Kategori Sekaligus
Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di smartphone dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.