Pemerintah Akan Beri Insentif untuk Perusahaan yang Bangun SPKLU

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 02 September 2021 | 20:01 WIB
Pemerintah Akan Beri Insentif untuk Perusahaan yang Bangun SPKLU
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) komersial pertama milik PT Pertamina (Persero) di SPBU Fatmawati, Jakarta, mulai beroperasi, Kamis (10/12/2020) [Pertamina via ANTARA/HO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif termasuk insentif tarif dan keringanan biaya penyambungan untuk mendorong perusahaan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi, marginnya lumayan lebar,” kata Rida dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur keringanan biaya penyambungan maupun jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 bahwa penetapan wilayah untuk SPKLU tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, melainkan dapat diganti dengan dokumen kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik Terjangkau Jika SPKLU Semakin Banyak

Rida mengingatkan Badan Usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

“Sistem Informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” kata Rida.

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, pemerintah juga memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik.

Pemilik kendaraan listrik mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya hingga 11.000 VA dengan biaya Rp150.000 untuk satu fasa. Sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk tiga fasa.

Pemerintah juga memberikan insentif tarif tenaga listrik home charging, yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi. Diskon ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN.

Baca Juga: Pemain FC Bayern Munich Dapat Hadiah Audi E-Tron GT dan RS E-Tron GT Baru

Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU itu ditujukan untuk dapat mengakomodasi potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030.

Per Agustus 2021, jumlah kendaraan bermotor listrik di Indonesia telah mencapai 1.478 untuk roda empat, 188 untuk roda tiga, dan 7.526 unit untuk roda dua. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI