Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan masih menunggu keputusan pemerintah terkait perpanjangan insentif PPnBM 100 persen.
"Kita tunggu saja keputusan Pemerintah. Karena memang tidak ada batas waktu," ujar Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, saat dihubungi Suara.com
Dengan belum adanya keputusan dari pemerintah, tambahnya, insentif PPnBM yang diterima saat ini hanya 25 persen.
"Kalau sesuai peraturan, mulai September sudah kena potongan PPnBM hanya 25 persen," ungkap Jongkie Sugiarto.
Baca Juga: Belum Ada Keputusan, PPnBM Mulai September Hanya 25 Persen?
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Adapun diskon ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Kebijakan tadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam PMK 77/2021 tertulis, penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25 persen.
Sedangkan jenis mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah.
Baca Juga: Usulan Menperin Agar PPnBM 100 Persen Dilanjutkan Didukung Anggota Komisi VII DPR RI