Belum Ada Keputusan, PPnBM Mulai September Hanya 25 Persen?

Rabu, 01 September 2021 | 17:37 WIB
Belum Ada Keputusan, PPnBM Mulai September Hanya 25 Persen?
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi peta pasar otomotif Tanah Air [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah belum memberikan keputusan terkait kelanjutan insentif PPnBM 100 persen. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif dapat diperpanjang hingga akhir 2021.

Senada, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar relaksasi pajak mobil baru diperpanjang.

Dengan belum adanya keputusan dari pemerintah, maka insentif yang berlaku untuk saat ini adalah 25 persen sampai dengan Desember 2021.

Kebijakan tadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: GIIAS Ditunda, Mitsubishi Pastikan Peluncuran Produk Baru Tetap Berjalan

Penjualan mobil di Indonesia pada Mei 2021 turun 30,5 persen dibanding pada April. Foto: Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). [Antara/Sigid Kurniawan]
Penjualan mobil di Indonesia pada Mei 2021 turun 30,5 persen dibanding pada April. Foto: Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). [Antara/Sigid Kurniawan]

Dalam PMK 77/2021 tertulis, penerima insentif PPnBM mobil menggunakan skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25 persen.

Sedangkan jenis mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah.

Sebelumnya pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Adapun diskon ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500cc.

Adapun Gaikindo berharap PPnBM 100 persen yang akan berakhir bulan ini bisa diperpanjang sampai akhir tahun nanti.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, dalam webinar "Evaluasi Dampak Program Relaksasi PPnBM DTP Kendaraan Bermotor" mengatakan, diskon PPnBM 100 persen yang sudah berjalan memberikan dampak positif terhadap penjualan mobil di Indonesia.

Baca Juga: Honda Masih Tunggu GIIAS untuk Perkenalkan N7X

Berdasarkan data wholesales (pabrikan ke diler), sepanjang Maret 2021, penjualan mobil di Indonesia sudah mencapai 80 ribu unit. Angka ini mendekati kondisi normal di angka 100 ribu unit.

"Mudah-mudahan apabila pemerintah mendengar, siapa tahu nanti boleh diperpanjang sampai akhir tahun. Supaya industri otomotif sepenuhnya recovery di 2021," ujar Yohannes Nangoi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI