Suara.com - PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) baru-baru ini memperkenalkan tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.
Jaminan TPL akan memberikan ganti rugi tidak terbatas pada kerusakan kendaraan saja, namun berbagai hal lainnya. Seperti harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi.
Bagaimanakah cara melakukan klaim agar diterima oleh pihak asuransi?
Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama mengatakan, pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti:
Baca Juga: Tom Cruise Kena Apes saat Syuting, Mobil Mewah Hilang Digondol Maling
- Terlambat melapor klaim dari batas waktu pelaporan
- Pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi
- Klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis
- Klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
"Jadi harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari Kepolisian," ujar Wayan Pariama saat berbincang di acara Ngobrol Virtual Santai atau Ngovsan, bersama Forwot.
Ia menambahkan, jika pihak tertanggung mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
Selain itu, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
Pahami polis, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
"Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan," tutup Wayan Pariama.
Baca Juga: Mobil Parkir Kejatuhan Reruntuhan Bangunan, Bisakah Mendapat Ganti Rugi Asuransi?