Jangan Lupa, Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku

Rabu, 01 September 2021 | 11:26 WIB
Jangan Lupa, Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tindakan sanksi tilang bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.

Tiga ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap ini berlokasi di:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan HR Rasuna Said.

Setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.

Di laman media sosial Twitter, @TMCPoldaMetroJaya tampak sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. Antara lain di Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan Jakarta Selatan, dan di Traffic Light (TL) Kuningan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kolaborasi Bersama Marvel Studios, BMW iX3 Tampil Seru di Film Laga Ini

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Dit Lantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem Ganjil Genap (GAGE) di TL Kuningan Jakarta Selatan," demikian tulis laman Korlantas Polri.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Jakarta berlaku mulai Rabu (1/9/2021).

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

"Kalau ia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Jutta Kleinschmidt Ultah Hari Ini, Ada Livery Khusus Rally Mitsubishi Outlander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI