Catat, Ini Manfaat Third Party Liability Bagi Pengguna Jalan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Catat, Ini Manfaat Third Party Liability Bagi Pengguna Jalan
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI