Suara.com - Aturan kecepatan di jalan raya ketika naik kendaraan memang sudah ada aturannya. Di beberaa jalan tertentu ada zona dimana kecepatan dibatasi.
Seperti di jalan tol yang diwajibkan pengendara tidak boleh melaju dengan kecepatan melebihi 100 km/jam.
Tapi bagaimana jika sebuah kendaraan melaju hanya 13 km/jam saja, tetapi kok malah harus kena tilang polisi?
Hal ini dialami oleh seorang pria bernama Walter Arnold. Dilansir dari guinnessworldrecords.com, pria berkebangsaan Inggris ini harus ditilang akibat menempuh kecepatan tersebut.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Rencana Sanksi Tilang Diputuskan Hari Ini
Rupanya kecepatan itu disebut-sebut masuk kategori ngebut oleh polisi. Padahal ketika melajukan kendaraan, ia hanya mengemudikan pada kecepatan tak sampai 15 km/jam.
Insiden ini terjadi pada satu abad lalu tepatnya pada 28 Januari 1896 dimana Arnold mengemudikan mobilnya, yakni Mercedes-Benz di jalan.
Ia berkendara dengan kecepatan 13 km/jam di jalan. Hal ini langsung ditarget oleh polisi yang kala itu sedang bertugas.
Polisi pun langsung mengejarnya dan menghentikan mobilnya tersebut. Alhasil, Arnold harus berurusan dengan polisi yang menilangnya tadi.
Memang di zaman dahulu, batasan kendaraan untuk mobil yang melintas di jalan yakni maksimal 3,2 km/jam.
Baca Juga: Versi Listriknya Akan Rilis 2022, New Mercedes-Benz Citan Bisa Disulap Jadi RV
Jadi, jika melebihi kecepatan tersebut, polisi tak segan-segan untuk menilangnya. Insiden ini pun didaulat sebagai rekor oramg pertama yang kena tilang polisi.
Arnold harus membayar denda sebesar 4,7 Poundsterling Inggris atau setara dengan Rp 926 ribu untuk konversi di era sekarang.