Suara.com - Presiden RI Joko Widodo memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September," demikian kata Presiden RI Joko Widodo sebagaimana dikutip Suara.com dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Selaras perpanjangan PPKM Level 3 hingga 6 September, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap masih berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Masih tetap sama," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pad Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Opsi Ganjil Genap di Jalur Puncak, Kapolres-Bupati Bogor Sepakat Uji Coba
Kekinian, pihaknya masih mengkaji terkait rencana penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Keputusan terkait akan diterapkan atau tidaknya sanksi tilang itu rencananya akan diputuskan hari ini.
"Masih kami bicarakan dengan staf. Nanti saya sampaikan," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.