Suara.com - Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun sepakat melaksanakan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang akan diselenggarakan akhir pekan nanti. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," jelas Kapolres AKBP Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati, Cibinong, Bogor, Senin (30/8/2021).
Aturan ganjil genap ini berlaku bagi semua jenis kendaraan dan semua jenis pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang melintas di di Jalur Puncak.
Kapolres AKBP Harun memperkirakan ada sekitar tujuh persimpangan yang menjadi fokus petugas dalam pengawasan ganjil genap.
Baca Juga: Evaluasi Penanganan Jalur Puncak, Kapolres Bogor Munculkan Opsi Ganjil Genap
"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," lanjutnya.
AKBP Harun menyatakan, opsi ganjil genap dilakukan untuk meminimalkan kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor seperti yang terjadi 28-29 Agustus 2021. Yaitu usai penurunan status Kabupaten Bogor dari Level 4 ke Level 3 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sepanjang akhir pekan lalu, telah terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.
Di lokasi sama dengan Kapolres AKBP Harun, Bupati Ade Yasin menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas ini ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.
"Kami uji coba dulu. Kami lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," helas Ade Yasin.
Baca Juga: Honda Batasi Pasokan Unit di Asia Tenggara, Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif
Ia menambahkan, selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak juga wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi.
"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kami masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," pungkasnya.