Suara.com - Pelaku produksi dan pengedar oli palsu berhasil diringkus oleh Polres Brebes, berikut dengan sejumlah barang bukti.
Dikutip dari situs resmi Humas Polri, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing bernama Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tanggerang, Banten, serta M. Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam menjalankan operasinya, pelaku membuat oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan larangan. Di lokasi penggerebekan ditemukan sejumlah benda yang diduga menjadi alat untuk produksi oli palsu.
Alat-alat tersebut antara lain menemukan 1 unit pompa penyedot cairan, 40 botol oli motor kosong merk Yamalube, 7 dus botol oli kosong merek MPX, 3 botol kosong Ultrac dan 8 dus botol merek Shell, 5 botol merek Mesran serta 20 drum oli kosong dan 20 dus yang berisi tutup oli.
Baca Juga: Tas Bertuliskan "Awas Bom" Tergantung di Tiang Jalan Bikin Geger Warga Sumut
Selain itu, ada juga 2 buah tandon air 1000 liter, 1 unit mesin segel alat perekat, alat label atau pembuat angka dan masih banyak lagi.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong Kecamatan Larangan, di mana terdapat gudang yang mencurigakan.
Ia menambahkan, gudang tersebut tidak pernah dibuka, namun ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang.
“Pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang itu tidak pernah dibuka tapi di pintu gudang ada pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan,” kata Faisal Febrianto, Senin (30/8/2021).
Aparat juga mengungkap modus operandi pelaku. Mereka membuat oli palsu ini dengan mengoplos oli kemasan drum yang dituangkan ke dalam bak penampungan pengolahan oli, kemudian diberikan cairan pewarna oli dan diaduk dengan mesin selama 15 menit.
Baca Juga: Pelapor David NOAH Ogah Utangnya Rp 1,15 Miliar Dibayar Dicicil
"Selanjutnya oli dimasukan ke dalam kemasan botol yang telah disiapkan. Pada ujung botol diberikan penutup dengan menggunakan mesin press dan ditutup sebelum dimasukan ke dalam kemasan dus,” katanya.
Pelaku juga menempelkan nomor registrasi palsu pada bagian kemasan dengan menggunakan mesin registrasi serupa dengan kemasan oli asli.
Para pelaku saat ini masih dalam pemerikasaan oleh petugas kepolisian, mereka terjerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Brebes mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati sebelum membeli oli. Pastikan kemasan tersegel dan warna oli sesuai dengan aslinya