Evaluasi Penanganan Jalur Puncak, Kapolres Bogor Munculkan Opsi Ganjil Genap

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:55 WIB
Evaluasi Penanganan Jalur Puncak, Kapolres Bogor Munculkan Opsi Ganjil Genap
Situasi lalu lintas menuju Jalur Puncak di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021) [Antara/M Fikri Setiawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Harun menyatakan opsi penerapan sistem TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tujuannya untuk mengevaluasi penanganan kepadatan kendaraan kawasan ini, demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Kalau memang masih tinggi, kami evaluasi besok. Kami tambahkan dengan ganjil genap atau mungkin kebijakan lain yang bisa mengurangi kemacetan," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

AKBP Harun tidak menampik bahwa peningkatan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu terjadi setelah ada penurunan status Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3.

Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kabupaten Bogor memeriksa surat hasil swab antigen dan vaksinasi COVID-19 milik pengendara mobil saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kabupaten Bogor memeriksa surat hasil swab antigen dan vaksinasi COVID-19 milik pengendara mobil saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Ia memperkirakan peningkatan volume kendaraan di akhir pekan kemarin, di Jalur Puncak mencapai 30-40 persen jika dibandingkan dengan situasi lalu lintas penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga: Jutta Kleinschmidt Ultah Hari Ini, Ada Livery Khusus Rally Mitsubishi Outlander

"Ini sudah kami antisipasi dengan adanya penurunan level, pasti akan memantik animo masyarakat untuk melepas penat," ungkap AKBP Harun.

Ditegaskannya pula bahwa sektor pariwisata belum dibolehkan beroperasi meski Kabupaten Bogor kini berstatus Level 3 PPKM 24-30 Agustus 2021.

Ada pun Taman Safari Indonesia (TSI) yang berlokasi di Cisarua dibolehkan buka oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Akan tetapi terbatas hanya Wahana Safari Journey yang mewajibkan pengunjung tetap di mobilnya masing-masing.

Dan TSI dibolehkan beroperasi karena merupakan lembaga konservasi satwa yang membutuhkan biaya belanja pakan satwa dari hasil dari penjualan tiket.

Menurut AKBP Harun, Polres Bogor bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan langkah antisipasi di Jalur Puncak berupa penyekatan yang mewajibkan para pengendara sudah divaksin. Caranya menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Honda Batasi Pasokan Unit di Asia Tenggara, Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif

"Kemudian untuk waktunya, kami melakukan lebih awal lagi pelaksanaan penyekatan. Yaitu sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga malam tanpa jeda. Untuk hari Jumat, siang hari sudah kami lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI