Suara.com - Awal pekan ini, Senin (30/8/2021) Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling atau SIMLing untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Dikutip kantor berita Antara dari laman media sosial TMCPoldaMetro, layanan ini hanya ditujukan bagi kepentingan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masih berlaku saja. Juga hanya tertentu untuk pemegang SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.
Sedangkan untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku di layanan SIM Keliling, namun langsung di kantor Satpas SIM karena terdapat perbedaan peruntukan. Yaitu dokumen SIM B diperuntukkan bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga: Honda Batasi Pasokan Unit di Asia Tenggara, Dampak Virus Corona di Sektor Otomotif
Untuk layanan SIM Keliling, berlangsung mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Pastikan sebelum menuju lokasi SIMLing agar mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Yaitu mencakup SIM dan KTP asli ditambah salinan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Berikut daftar lima lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakata Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.