Suara.com - Maruti Suzuki mendapat teguran dan denda 2 miliar rupee atau sekira Rp386,7 miliar dari Komisi Persaingan Bisnis India atau Competition Commission of India (CCI) . Pasalnya, produsen mobil terbesar di India ini dianggap melakukan praktik yang menghambat persaingan usaha.
Dikutip kantor berita Antara dari Reuters, CCI menyatakan bahwa Maruti Suzuki telah memaksa para diler mereka untuk membatasi diskon atas mobil yang dijual.
CCI pada 2019 mulai menyelidiki tuduhan bahwa Maruti Suzuki memaksa para diler untuk membatasi diskon, yang secara efektif menghambat persaingan di antara diler. Juga merugikan konsumen yang sebenarnya bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau.
Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan setelah penyelidikan pada Juli 2019, CCI meminta Maruti untuk "berhenti" melakukan praktik semacam itu, dan meminta perusahaan untuk menyetor denda dalam waktu 60 hari.
Baca Juga: Mitsubishi Optimistis Penjualan Mobil Baru di 2021 Lampaui Target Gaikindo
Maruti Suzuki yang memiliki rasio penjualan satu dari setiap dua mobil di India, dan mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Corporation Jepang itu tidak menjawab permintaan Reuters untuk konfirmasi kejelasannya.
Saat penyelidikan, Maruti Suzuki mengatakan kepada regulator bahwa mereka tidak mengekang diler untuk memberikan diskon apa pun kepada pelanggan.
Lain halnya dengan pihak CCI setelah merangkum beberapa email antara diler dan pejabat Maruti Suzuki, yang menemukan adanya "kebijakan kontrol diskon yang dikendalikan" oleh Maruti dan bukannya diler.
Sebagai informasi, produsen mobil terkadang menetapkan batas diskon kepada diler demi mencegah perang harga. Sebaliknya, hukum di India melihat hal itu berdampak buruk pada persaingan usaha.
CCI mempertimbangkan hukuman denda kepada Maruti Suzuki dengan melihat kondisi industri otomotif yang terguncang akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Best 5 Oto: Lionel Messi Tamu VIP, Tesla Incorporation Lobi Pajak Mobil Listrik di India