Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mendukung penuh usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar Menteri Keuangan memperpanjang skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 Persen untuk pembelian mobil baru. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Saya kira usulan Menperin agar relaksasi PPnBM 100 persen dilanjutkan itu sangat realistis. Relaksasi dibutuhkan mengingat dampak positifnya terhadap perekonomian sangat signifikan," ujar Mukhtarudin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/8/2021).
Ia menyatakan bahwa relaksasi PPnBM memberikan efek domino terhadap ekonomi di belakangnya. Dengan kata lain, PPnBM bukan semata hanya mementingkan kelas menengah atas saja, namun terdapat efek cukup signifikan yang bisa dirasakan semua kalangan.
"Industri otomotif hidup maka akan menggerakkan rantai pasokan yang sebagian besar UMKM," jelas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Baca Juga: Perkuat Industri Otomotif, Toyota Ciptakan SDM Lewat Sekolah Vokasi TIA
Jika PPnBM tidak dilanjutkan justru tidak realistis bila disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang belum stabil.
"Daya beli masyarakat belum membaik juga, jadi mestinya ini jadi pertimbangan yang harus masuk dalam opsi dengan kategori cukup relevan," tukas Mukhtarudin.
Di samping itu, rencana pemerintah melanjutkan Program Ekonomi Nasional (PEN) harus dibarengi dengan adanya berbagai kebijakan yang mampu menstimulus roda perekonomian. Salah satunya yakni dilanjutkannya relaksasi PPnBM.
"Program Ekonomi Nasional (PEN) 2022 masih dilanjutkan oleh karena itu stimulus untuk industri otomotif harus diteruskan," katanya.
Dan Mukhtarudin juga berharap agar Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali opsi perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen dengan melihat kontribusi nyata yang telah diberikan selama ini.
Baca Juga: Daihatsu Berterima Kasih Kepada Pemerintah Atas Relaksasi PPnBM 100 Persen
"Saya menyarankan kepada Menteri Keuangan agar mempertimbangkan secara komprehensif tentang perpanjangan relaksasi PPnBM sampai akhir tahun 2021," pungkas Mukhtarudin.